perhitungan lembur perusahaan adalah perhitungan upah kerja lembur
berdasarkan kepada upah kerja bulanan yang perhitungannya sesuai
dengan peraturan yaitu 1 per 173 kali upah sebulan kali jam lembur
Peraturan lembur dan upah kerja lembur telah di atur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak
Perhtingan Pajak (PPh21) karyawan sudah otomatis terhitung sesuai dengan peraturan methode yang di gunakan adalah :
Absensi Karyawan adalah untuk melakukan pendataan kehadiran karyawan di perusahaan, data kehadiran karyawan mulai dari jam masuk dan jam pulang. untuk melakukan absensi bisa dengan manual maupun dengan mesin absen finger print atau mesin absen fungsi mesin absensi adalah untuk mendapatkan data kehadiran secara akurat dan otomatis yang kemudian data absen bisa di integrasikan dengan payroll. bertujuan untuk mempermudah HRD di dalam me manage kehadiran karyawan dan melakukan perhitungan lembur
Untuk mempermudah peroses load data absen bisa dilakukan dengan 3 tahap
program payroll adalah sistem aplikasi penggajian berfungsi untuk mempermudah perusahaan di dalam melakukan perhitungan payroll secara akuntable. pembayaran gaji karyawan harus di lakukan secara tepat dan disiplin.
Penggunan program payroll adalah sebuah keniscayaan di perusahaan, untuk mengelola data karyawan dan perhitungan gaji karyawan, apalagi perusahaan mempunyai karyawan banyak tentu akan sangat merepotkan apabila masih di kerjakan secara manual.
Berikut manfaat dan keunggulan menggunakan software HR Payroll Datanesia