Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.
Contoh :
1. Karyawan lembur 3 jam maka perhitungannya adalah sbb:
Jam lembur satu jam pertama 1 x 1.5 = 1.5
Sisa Jam lembur ke dua 2 x 2 = 4
Total jam lembur = 5.5 jam
Pajak ini dikenakan pada gaji, tunjangan, bonus, dan manfaat lainnya yang diterima karyawan dari perusahaan. Perusahaan biasanya bertanggung jawab untuk menghitung dan memotong PPh 21 dari gaji karyawan sebelum membayarkannya kepada karyawan.
Pajak Tambahan: Selain PPh 21, ada juga potongan lain yang mungkin diterapkan, seperti potongan untuk dana
pensiun, asuransi kesehatan, atau program karyawan lainnya yang dikenakan pajak.
Setiap yurisdiksi memiliki peraturan pajak yang unik. Beberapa negara juga menerapkan peraturan khusus terkait pemotongan pajak bagi karyawan asing, insentif pajak, atau pengaturan khusus terkait gaji atau tunjangan tertentu.
Perusahaan dengan 5 hari kerja (senin – jumat) tarip lembur langsung kali dua setelah delapan jam pertama (kerja) adalah :
Contoh :
Jam kerja 11 jam maka perhitungan nya adalah sbb :
11 - 8 = 3
3 x 2 = 6
Untuk jam ke delapan ke dua di kali 3 sisa dari total jam kerja :
Jam kerja 16 jam maka perhitungan jam lembur adalah:
7 x 2 = 14
1 x 3 = 3
Untuk jam ke Sembilan dan ke sepuluh di kali 4
Perusahaan dengan 6 hari kerja (senin – sabtu) tarip lembur langsung kali dua setelah tujuh jam pertama (kerja) untuk jam ke delapan di kali 3x untuk jam ke 9 dan 10 di kali 4x
Untuk hari libur pendek seperti hari jumat maka tarip jam lembur adalah di kali 2x untuk lima 5 jam pertama, di kali 3x untuk jam ke 6 dan 4x untuk jam ke 7 dan ke 8
Contoh Perhitungan Lembur
Rumus perhitungan lembur adalah sbb :
Uang lembur = Gaji / 173 x Jam Lembur
Missal : Karyawan A Gaji 4,000,000 lembur 5 jam
4,000,000 / 173 = 23,121
Jam Pertama 1.5 x 23,121 = 34,681
Jam kedua 2 x 23,121 = 46,242
Jam ketiga 2 x 23,121 = 46,242
Total uang lembur adalah 34,681 + 46,242 + 46,242 = 127,165