1. Dasar Aturan Lembur
Secara umum, lembur dihitung berdasarkan:
- Upah per jam
- Jumlah jam lembur
- Hari kerja atau hari libur
Upah per jam = 1/173 x Gaji Bulanan
2. Tarif Lembur Hari Kerja
Sesuai aturan umum:
- Jam pertama: 1,5 x upah per jam
- Jam berikutnya: 2 x upah per jam
Contoh:
Gaji: Rp 5.000.000
Upah per jam:
5.000.000 / 173 = Rp 28.902
Lembur 3 jam:
- Jam 1: 1,5 x 28.902 = Rp 43.353
- Jam 2: 2 x 28.902 = Rp 57.804
- Jam 3: 2 x 28.902 = Rp 57.804
Total lembur: Rp 158.961
3. Tarif Lembur Hari Libur
Untuk hari libur atau hari istirahat, tarif lebih tinggi:
- Jam 1–8: 2x upah per jam
- Jam ke-9: 3x
- Jam ke-10 dan seterusnya: 4x
4. Contoh Lembur Hari Libur
Misalnya lembur 5 jam di hari libur:
- 5 jam x 2 x Rp 28.902 = Rp 289.020
5. Tips Perhitungan Lembur
- Gunakan sistem absensi digital
- Otomatisasi perhitungan payroll
- Pastikan data jam kerja akurat
6. Kesalahan yang Sering Terjadi
- Salah hitung tarif lembur
- Tidak membedakan hari kerja & libur
- Data absensi tidak valid
Ingin Hitung Lembur Otomatis?
Gunakan software HRIS agar lembur langsung terhitung tanpa manual.
Coba Gratis SekarangKesimpulan
Cara hitung lembur harus mengikuti aturan yang berlaku agar adil dan sesuai hukum. Dengan memahami rumus dan tarifnya, HR bisa mengelola payroll dengan lebih profesional.
