Cara Hitung Lembur Karyawan Sesuai Aturan Terbaru (Lengkap + Contoh)

Cara hitung lembur merupakan bagian penting dalam payroll. Kesalahan perhitungan bisa menyebabkan kerugian perusahaan atau komplain dari karyawan.

Artikel ini membahas cara menghitung lembur karyawan sesuai aturan terbaru di Indonesia, lengkap dengan rumus dan contoh praktis.

1. Dasar Aturan Lembur

Secara umum, lembur dihitung berdasarkan:

  • Upah per jam
  • Jumlah jam lembur
  • Hari kerja atau hari libur
Rumus Upah Per Jam:
Upah per jam = 1/173 x Gaji Bulanan

2. Tarif Lembur Hari Kerja

Sesuai aturan umum:

  • Jam pertama: 1,5 x upah per jam
  • Jam berikutnya: 2 x upah per jam

Contoh:

Gaji: Rp 5.000.000

Upah per jam:

5.000.000 / 173 = Rp 28.902

Lembur 3 jam:

  • Jam 1: 1,5 x 28.902 = Rp 43.353
  • Jam 2: 2 x 28.902 = Rp 57.804
  • Jam 3: 2 x 28.902 = Rp 57.804

Total lembur: Rp 158.961

3. Tarif Lembur Hari Libur

Untuk hari libur atau hari istirahat, tarif lebih tinggi:

  • Jam 1–8: 2x upah per jam
  • Jam ke-9: 3x
  • Jam ke-10 dan seterusnya: 4x

4. Contoh Lembur Hari Libur

Misalnya lembur 5 jam di hari libur:

  • 5 jam x 2 x Rp 28.902 = Rp 289.020

5. Tips Perhitungan Lembur

  • Gunakan sistem absensi digital
  • Otomatisasi perhitungan payroll
  • Pastikan data jam kerja akurat

6. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Salah hitung tarif lembur
  • Tidak membedakan hari kerja & libur
  • Data absensi tidak valid

Ingin Hitung Lembur Otomatis?

Gunakan software HRIS agar lembur langsung terhitung tanpa manual.

Coba Gratis Sekarang

Kesimpulan

Cara hitung lembur harus mengikuti aturan yang berlaku agar adil dan sesuai hukum. Dengan memahami rumus dan tarifnya, HR bisa mengelola payroll dengan lebih profesional.

WhatsApp Datanesia HR