1. Cara Hitung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki total iuran sebesar 5% dari gaji dengan rincian:
- 4% ditanggung perusahaan
- 1% dipotong dari gaji karyawan
BPJS Kesehatan = 5% x Gaji
Contoh Perhitungan
Gaji karyawan: Rp5.000.000
| Keterangan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Perusahaan (4%) | 4% x 5.000.000 | Rp200.000 |
| Karyawan (1%) | 1% x 5.000.000 | Rp50.000 |
2. Cara Hitung BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program:
a. JHT (Jaminan Hari Tua)
- Perusahaan: 3,7%
- Karyawan: 2%
b. JP (Jaminan Pensiun)
- Perusahaan: 2%
- Karyawan: 1%
c. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Ditanggung perusahaan: 0,24% – 1,74% (tergantung risiko kerja)
d. JKM (Jaminan Kematian)
Ditanggung perusahaan: 0,3%
JHT (2%) + JP (1%) = 3% dari gaji
Contoh Perhitungan
Gaji karyawan: Rp5.000.000
| Program | Perusahaan | Karyawan |
|---|---|---|
| JHT | Rp185.000 | Rp100.000 |
| JP | Rp100.000 | Rp50.000 |
| JKK | Rp12.000 | - |
| JKM | Rp15.000 | - |
3. Total Potongan BPJS Karyawan
Jika digabung:
- BPJS Kesehatan: 1%
- BPJS Ketenagakerjaan: 3%
Tips Menghitung BPJS Agar Tidak Salah
- Gunakan batas maksimum gaji BPJS (jika berlaku)
- Perhatikan jenis pekerjaan (untuk JKK)
- Selalu update regulasi terbaru
- Gunakan sistem HRIS atau payroll software
Kesimpulan
Cara hitung BPJS karyawan meliputi dua komponen utama yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Total potongan dari karyawan umumnya sekitar 4% dari gaji, sedangkan perusahaan menanggung porsi lebih besar.
Memahami perhitungan ini sangat penting agar payroll berjalan akurat dan sesuai regulasi pemerintah.
