Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja Lengkap dengan Rumus Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak

Pendahuluan

Salah satu situasi yang paling sering memicu konflik antara perusahaan dan karyawan adalah saat terjadi PHK.

Di lapangan, saya sering menemukan kasus seperti ini: perusahaan sudah menyiapkan surat PHK, manajemen menganggap semua proses sudah selesai, tetapi beberapa hari kemudian muncul protes dari karyawan karena nominal pesangon dianggap tidak sesuai aturan.

Masalahnya bukan selalu karena perusahaan sengaja mengurangi hak karyawan. Dalam banyak kasus, HRD salah memahami komponen pesangon, salah menentukan masa kerja, atau menggunakan rumus yang sudah tidak berlaku.

Situasi menjadi lebih rumit ketika perusahaan melakukan PHK massal, efisiensi bisnis, restrukturisasi organisasi, atau penutupan unit usaha. Jika perhitungan pesangon tidak akurat, dampaknya bisa cukup besar:

  • Muncul perselisihan hubungan industrial.
  • Karyawan melapor ke Disnaker.
  • Perusahaan menghadapi tuntutan pembayaran kekurangan pesangon.
  • Reputasi perusahaan menurun.

Karena itu, memahami cara menghitung pesangon PHK sesuai UU Cipta Kerja bukan hanya tugas HRD. Pemilik bisnis, direktur, finance manager, dan payroll specialist juga perlu memahaminya agar keputusan PHK tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Daftar Isi

  1. Apa Itu Pesangon PHK
  2. Dasar Hukum Pesangon dalam UU Cipta Kerja
  3. Komponen Hak Karyawan Saat PHK
  4. Masalah yang Sering Terjadi pada Perusahaan
  5. Cara Menghitung Pesangon PHK dengan Benar
  6. Simulasi Perhitungan Pesangon
  7. Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan
  8. Perbandingan Perhitungan Manual vs HRIS
  9. Tips Memilih Solusi yang Tepat
  10. FAQ
  11. Kesimpulan

Apa Itu Pesangon PHK

Pesangon PHK adalah kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir karena pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Secara umum, hak karyawan saat PHK dapat terdiri dari:

  1. Uang Pesangon (UP)
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Besaran yang diterima karyawan tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh:

  • Masa kerja
  • Upah terakhir
  • Alasan PHK
  • Ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jawaban Singkat (Featured Snippet)

Cara menghitung pesangon PHK sesuai UU Cipta Kerja dilakukan dengan menjumlahkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan masa kerja, upah terakhir, serta alasan terjadinya PHK.

Dasar Hukum Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Saat ini perhitungan pesangon mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021).

Dalam praktik HR, PP 35 Tahun 2021 menjadi acuan utama ketika menghitung hak karyawan yang terkena PHK.

Komponen Hak Karyawan Saat PHK

Sebelum masuk ke perhitungan, penting memahami tiga komponen utama yang sering muncul dalam proses PHK.

1. Uang Pesangon (UP)

Besarnya uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.

1. Uang Pesangon

Masa Kerja Uang Pesangon
< 1 tahun 1 bulan upah
≥ 1 - < 2 tahun 2 bulan upah
≥ 2 - < 3 tahun 3 bulan upah
≥ 3 - < 4 tahun 4 bulan upah
≥ 4 - < 5 tahun 5 bulan upah
≥ 5 - < 6 tahun 6 bulan upah
≥ 6 - < 7 tahun 7 bulan upah
≥ 7 - < 8 tahun 8 bulan upah
≥ 8 tahun 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Masa Kerja UPMK
≥ 3 - < 6 tahun 2 bulan upah
≥ 6 - < 9 tahun 3 bulan upah
≥ 9 - < 12 tahun 4 bulan upah
≥ 12 - < 15 tahun 5 bulan upah
≥ 15 - < 18 tahun 6 bulan upah
≥ 18 - < 21 tahun 7 bulan upah
≥ 21 - < 24 tahun 8 bulan upah
≥ 24 tahun 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Komponen ini biasanya meliputi:

  • Sisa cuti tahunan yang belum digunakan.
  • Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
  • Hak normatif lain yang masih menjadi kewajiban perusahaan.

Dalam praktik, komponen ini sering menjadi sumber sengketa karena perusahaan lupa memasukkan hak yang masih terutang.

Masalah yang Sering Terjadi pada Perusahaan

Salah Menentukan Upah Sebagai Dasar Pesangon

Banyak HR baru menganggap pesangon hanya dihitung dari gaji pokok.

Padahal dasar upah yang digunakan adalah:

Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Contoh:

  • Gaji Pokok: Rp8.000.000
  • Tunjangan Jabatan Tetap: Rp1.500.000

Maka upah untuk pesangon:

Rp8.000.000 + Rp1.500.000 = Rp9.500.000

Data Masa Kerja Tidak Akurat

Kasus yang sering terjadi:

Karyawan masuk tahun 2016, kemudian pernah mutasi, promosi, atau perubahan status kerja.

HR mengambil data dari file lama dan salah menghitung masa kerja sehingga nominal pesangon menjadi lebih kecil.

Perhitungan Dilakukan Manual Saat PHK Massal

Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap puluhan bahkan ratusan karyawan, perhitungan manual di Excel berisiko tinggi.

Kesalahan satu rumus saja dapat menyebabkan:

  • Salah nominal.
  • Salah masa kerja.
  • Salah komponen pembayaran.

Tidak Memahami Alasan PHK

Alasan PHK memengaruhi besaran kompensasi.

Karena itu HR tidak boleh hanya fokus pada masa kerja dan gaji. Dasar hukum PHK juga harus dipastikan terlebih dahulu.

Cara Menghitung Pesangon PHK dengan Benar

Berikut langkah yang biasa kami gunakan ketika mendampingi perusahaan melakukan proses PHK.

Langkah 1: Tentukan Upah Dasar

Gunakan:

Upah = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Contoh:

Komponen Upah

Komponen Nilai
Gaji Pokok Rp7.000.000
Tunjangan Tetap Rp1.000.000
Total Upah Rp8.000.000

Langkah 2: Hitung Masa Kerja

Misalnya:

Tanggal Masuk: 1 Januari 2018

Tanggal PHK: 31 Januari 2026

Masa kerja:

8 tahun

Langkah 3: Tentukan Hak Uang Pesangon

Karena masa kerja 8 tahun:

Hak pesangon = 9 bulan upah.

9 × Rp8.000.000

= Rp72.000.000

Langkah 4: Hitung UPMK

Masa kerja 8 tahun masuk kategori:

≥ 6 tahun sampai < 9 tahun

UPMK = 3 bulan upah

3 × Rp8.000.000

= Rp24.000.000

Langkah 5: Hitung Uang Penggantian Hak

Misalnya:

  • Sisa cuti: Rp2.000.000

UPH = Rp2.000.000

Langkah 6: Jumlahkan Seluruh Komponen

Rincian Perhitungan Hak Karyawan

Komponen Nilai
Pesangon Rp72.000.000
UPMK Rp24.000.000
UPH Rp2.000.000
Total Rp98.000.000
Total hak karyawan:

Rp98.000.000

Simulasi Kasus yang Sering Terjadi

Kasus 1: Karyawan Masa Kerja 2 Tahun

Data:

  • Upah: Rp6.000.000
  • Masa kerja: 2 tahun 3 bulan

Pesangon:

3 × Rp6.000.000

= Rp18.000.000

UPMK:

Belum memenuhi syarat.

Total:

Rp18.000.000

Kasus 2: Supervisor Masa Kerja 12 Tahun

Data:

  • Upah: Rp12.000.000
  • Masa kerja: 12 tahun

Pesangon:

9 × Rp12.000.000

= Rp108.000.000

UPMK:

5 × Rp12.000.000

= Rp60.000.000

Total:

Rp168.000.000

Belum termasuk UPH.

Kasus 3: Manager Masa Kerja 20 Tahun

Data:

  • Upah: Rp20.000.000
  • Masa kerja: 20 tahun

Pesangon:

9 × Rp20.000.000

= Rp180.000.000

UPMK:

7 × Rp20.000.000

= Rp140.000.000

Total:

Rp320.000.000

Belum termasuk komponen penggantian hak lainnya.

Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan

Menggunakan Gaji Pokok Saja

Dampaknya:

Nominal pesangon menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Risikonya:

  • Gugatan karyawan.
  • Perselisihan hubungan industrial.

Tidak Memasukkan Hak Cuti yang Masih Tersisa

Dalam audit HR, ini termasuk kesalahan yang cukup sering ditemukan.

Perusahaan fokus menghitung pesangon tetapi lupa mengakomodasi hak cuti yang belum digunakan.

Salah Menghitung Masa Kerja

Selisih beberapa bulan bisa mengubah kategori pesangon dan UPMK.

Akibatnya nominal yang dibayarkan menjadi tidak sesuai aturan.

Tidak Mendokumentasikan Perhitungan

Saat karyawan meminta rincian pembayaran, HR kesulitan menjelaskan dasar perhitungannya.

Praktik terbaik adalah membuat lembar kalkulasi yang transparan dan dapat diaudit.

Perbandingan Metode Manual vs Sistem HRIS

Ketika jumlah karyawan masih sedikit, Excel mungkin masih cukup membantu. Namun begitu perusahaan berkembang, risiko kesalahan ikut meningkat.

Perbandingan Perhitungan Pesangon Manual vs Software HRIS

Proses Manual Excel Software HRIS
Data masa kerja Input manual Otomatis
Perhitungan pesangon Rumus dibuat sendiri Sistematis
Perubahan regulasi Update manual Update lebih mudah
Risiko human error Tinggi Lebih rendah
Audit data Sulit Lebih mudah
PHK massal Memakan waktu Lebih cepat
Integrasi payroll Terpisah Terintegrasi

Dari pengalaman implementasi HRIS, tantangan terbesar bukan menghitung satu karyawan, melainkan memastikan konsistensi perhitungan untuk puluhan hingga ratusan karyawan secara bersamaan.

Tips Memilih Solusi yang Tepat

Jika perusahaan ingin mengelola payroll dan kompensasi PHK dengan lebih akurat, gunakan checklist berikut:

Checklist

  • ✓ Data masa kerja tersimpan otomatis
  • ✓ Riwayat mutasi dan promosi tercatat
  • ✓ Terintegrasi dengan payroll
  • ✓ Mampu menghitung komponen BPJS
  • ✓ Mendukung perhitungan PPh 21
  • ✓ Menyediakan laporan audit
  • ✓ Mudah digunakan HR dan finance
  • ✓ Mendukung ekspor data ke Excel
  • ✓ Memiliki dukungan implementasi
  • ✓ Sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia
FAQ

Pertanyaan Seputar Pesangon PHK

Pesangon PHK adalah kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan akibat berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Tidak selalu. Hak yang diterima bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang berlaku.

Gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Tergantung apakah termasuk tunjangan tetap atau tidak tetap.

Dihitung sejak tanggal mulai bekerja sampai tanggal efektif PHK.

PKWT memiliki ketentuan kompensasi tersendiri yang berbeda dengan pesangon karyawan tetap.

Jika masih menjadi hak karyawan dan diatur dalam ketentuan yang berlaku, harus diperhitungkan.

Ya. Pesangon memiliki ketentuan perpajakan tersendiri dan perlu dihitung sesuai regulasi pajak yang berlaku.

UPMK adalah Uang Penghargaan Masa Kerja yang diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat masa kerja tertentu.

UPH adalah Uang Penggantian Hak yang mencakup hak-hak karyawan yang masih menjadi kewajiban perusahaan.

Pada praktiknya harus mengikuti kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan sebaiknya berkonsultasi dengan HR consultant atau ahli hubungan industrial sebelum mengambil keputusan tersebut.

Perusahaan perlu mengelompokkan karyawan berdasarkan masa kerja, upah, dan alasan PHK, kemudian menghitung hak masing-masing secara konsisten menggunakan sistem yang terdokumentasi.

Kelola Perhitungan Pesangon PHK Lebih Akurat dengan HRIS dan Payroll Terintegrasi

Permudah perhitungan pesangon PHK, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan masa kerja, gaji pokok, tunjangan tetap, serta komponen hak karyawan lainnya. Dengan dukungan sistem HRIS dan payroll terintegrasi, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan, mempercepat proses administrasi PHK, memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan, serta mengelola kompensasi karyawan secara lebih transparan dan terdokumentasi.

Request Demo Gratis

Kesimpulan

Menghitung pesangon PHK bukan sekadar mengalikan gaji dengan masa kerja. HR harus memastikan tiga hal utama sudah benar: dasar upah yang digunakan, masa kerja karyawan, dan komponen hak yang wajib dibayarkan.

Dalam praktiknya, kesalahan kecil pada data payroll atau masa kerja dapat berujung pada sengketa yang menghabiskan waktu dan biaya perusahaan. Karena itu, proses perhitungan perlu dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja serta PP 35 Tahun 2021.

Bagi perusahaan yang mengelola puluhan hingga ratusan karyawan, penggunaan sistem HRIS dan payroll terintegrasi dapat membantu mengurangi risiko human error, mempercepat proses perhitungan kompensasi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan.

Dengan perhitungan yang tepat, perusahaan dapat menjalankan proses PHK secara profesional, meminimalkan risiko hukum, dan tetap menjaga hubungan baik dengan karyawan yang terdampak.

WhatsApp Datanesia HR