Cara Menghitung Pesangon PHK Sesuai UU Cipta Kerja
Pendahuluan
Salah satu situasi yang paling sering memicu konflik antara perusahaan dan karyawan adalah saat terjadi PHK.
Di lapangan, saya sering menemukan kasus seperti ini: perusahaan sudah menyiapkan surat PHK, manajemen menganggap semua proses sudah selesai, tetapi beberapa hari kemudian muncul protes dari karyawan karena nominal pesangon dianggap tidak sesuai aturan.
Masalahnya bukan selalu karena perusahaan sengaja mengurangi hak karyawan. Dalam banyak kasus, HRD salah memahami komponen pesangon, salah menentukan masa kerja, atau menggunakan rumus yang sudah tidak berlaku.
Situasi menjadi lebih rumit ketika perusahaan melakukan PHK massal, efisiensi bisnis, restrukturisasi organisasi, atau penutupan unit usaha. Jika perhitungan pesangon tidak akurat, dampaknya bisa cukup besar:
- Muncul perselisihan hubungan industrial.
- Karyawan melapor ke Disnaker.
- Perusahaan menghadapi tuntutan pembayaran kekurangan pesangon.
- Reputasi perusahaan menurun.
Karena itu, memahami cara menghitung pesangon PHK sesuai UU Cipta Kerja bukan hanya tugas HRD. Pemilik bisnis, direktur, finance manager, dan payroll specialist juga perlu memahaminya agar keputusan PHK tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Daftar Isi
- Apa Itu Pesangon PHK
- Dasar Hukum Pesangon dalam UU Cipta Kerja
- Komponen Hak Karyawan Saat PHK
- Masalah yang Sering Terjadi pada Perusahaan
- Cara Menghitung Pesangon PHK dengan Benar
- Simulasi Perhitungan Pesangon
- Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan
- Perbandingan Perhitungan Manual vs HRIS
- Tips Memilih Solusi yang Tepat
- FAQ
- Kesimpulan
Apa Itu Pesangon PHK
Pesangon PHK adalah kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir karena pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Secara umum, hak karyawan saat PHK dapat terdiri dari:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Besaran yang diterima karyawan tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh:
- Masa kerja
- Upah terakhir
- Alasan PHK
- Ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban Singkat (Featured Snippet)
Cara menghitung pesangon PHK sesuai UU Cipta Kerja dilakukan dengan menjumlahkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan masa kerja, upah terakhir, serta alasan terjadinya PHK.
Dasar Hukum Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Saat ini perhitungan pesangon mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021).
Dalam praktik HR, PP 35 Tahun 2021 menjadi acuan utama ketika menghitung hak karyawan yang terkena PHK.
Komponen Hak Karyawan Saat PHK
Sebelum masuk ke perhitungan, penting memahami tiga komponen utama yang sering muncul dalam proses PHK.
1. Uang Pesangon (UP)
Besarnya uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.
1. Uang Pesangon
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| ≥ 1 - < 2 tahun | 2 bulan upah |
| ≥ 2 - < 3 tahun | 3 bulan upah |
| ≥ 3 - < 4 tahun | 4 bulan upah |
| ≥ 4 - < 5 tahun | 5 bulan upah |
| ≥ 5 - < 6 tahun | 6 bulan upah |
| ≥ 6 - < 7 tahun | 7 bulan upah |
| ≥ 7 - < 8 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan upah |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| ≥ 3 - < 6 tahun | 2 bulan upah |
| ≥ 6 - < 9 tahun | 3 bulan upah |
| ≥ 9 - < 12 tahun | 4 bulan upah |
| ≥ 12 - < 15 tahun | 5 bulan upah |
| ≥ 15 - < 18 tahun | 6 bulan upah |
| ≥ 18 - < 21 tahun | 7 bulan upah |
| ≥ 21 - < 24 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Komponen ini biasanya meliputi:
- Sisa cuti tahunan yang belum digunakan.
- Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
- Hak normatif lain yang masih menjadi kewajiban perusahaan.
Dalam praktik, komponen ini sering menjadi sumber sengketa karena perusahaan lupa memasukkan hak yang masih terutang.
Masalah yang Sering Terjadi pada Perusahaan
Salah Menentukan Upah Sebagai Dasar Pesangon
Banyak HR baru menganggap pesangon hanya dihitung dari gaji pokok.
Padahal dasar upah yang digunakan adalah:
Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Contoh:
- Gaji Pokok: Rp8.000.000
- Tunjangan Jabatan Tetap: Rp1.500.000
Maka upah untuk pesangon:
Rp8.000.000 + Rp1.500.000 = Rp9.500.000
Data Masa Kerja Tidak Akurat
Kasus yang sering terjadi:
Karyawan masuk tahun 2016, kemudian pernah mutasi, promosi, atau perubahan status kerja.
HR mengambil data dari file lama dan salah menghitung masa kerja sehingga nominal pesangon menjadi lebih kecil.
Perhitungan Dilakukan Manual Saat PHK Massal
Ketika perusahaan melakukan PHK terhadap puluhan bahkan ratusan karyawan, perhitungan manual di Excel berisiko tinggi.
Kesalahan satu rumus saja dapat menyebabkan:
- Salah nominal.
- Salah masa kerja.
- Salah komponen pembayaran.
Tidak Memahami Alasan PHK
Alasan PHK memengaruhi besaran kompensasi.
Karena itu HR tidak boleh hanya fokus pada masa kerja dan gaji. Dasar hukum PHK juga harus dipastikan terlebih dahulu.
Cara Menghitung Pesangon PHK dengan Benar
Berikut langkah yang biasa kami gunakan ketika mendampingi perusahaan melakukan proses PHK.
Langkah 1: Tentukan Upah Dasar
Gunakan:
Upah = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Contoh:
Komponen Upah
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp7.000.000 |
| Tunjangan Tetap | Rp1.000.000 |
| Total Upah | Rp8.000.000 |
Langkah 2: Hitung Masa Kerja
Misalnya:
Tanggal Masuk: 1 Januari 2018
Tanggal PHK: 31 Januari 2026
Masa kerja:
8 tahun
Langkah 3: Tentukan Hak Uang Pesangon
Karena masa kerja 8 tahun:
Hak pesangon = 9 bulan upah.
9 × Rp8.000.000
= Rp72.000.000
Langkah 4: Hitung UPMK
Masa kerja 8 tahun masuk kategori:
≥ 6 tahun sampai < 9 tahun
UPMK = 3 bulan upah
3 × Rp8.000.000
= Rp24.000.000
Langkah 5: Hitung Uang Penggantian Hak
Misalnya:
- Sisa cuti: Rp2.000.000
UPH = Rp2.000.000
Langkah 6: Jumlahkan Seluruh Komponen
Rincian Perhitungan Hak Karyawan
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Pesangon | Rp72.000.000 |
| UPMK | Rp24.000.000 |
| UPH | Rp2.000.000 |
| Total | Rp98.000.000 |
Rp98.000.000
Simulasi Kasus yang Sering Terjadi
Kasus 1: Karyawan Masa Kerja 2 Tahun
Data:
- Upah: Rp6.000.000
- Masa kerja: 2 tahun 3 bulan
Pesangon:
3 × Rp6.000.000
= Rp18.000.000
UPMK:
Belum memenuhi syarat.
Total:
Rp18.000.000
Kasus 2: Supervisor Masa Kerja 12 Tahun
Data:
- Upah: Rp12.000.000
- Masa kerja: 12 tahun
Pesangon:
9 × Rp12.000.000
= Rp108.000.000
UPMK:
5 × Rp12.000.000
= Rp60.000.000
Total:
Rp168.000.000
Belum termasuk UPH.
Kasus 3: Manager Masa Kerja 20 Tahun
Data:
- Upah: Rp20.000.000
- Masa kerja: 20 tahun
Pesangon:
9 × Rp20.000.000
= Rp180.000.000
UPMK:
7 × Rp20.000.000
= Rp140.000.000
Total:
Rp320.000.000
Belum termasuk komponen penggantian hak lainnya.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan
Menggunakan Gaji Pokok Saja
Dampaknya:
Nominal pesangon menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
Risikonya:
- Gugatan karyawan.
- Perselisihan hubungan industrial.
Tidak Memasukkan Hak Cuti yang Masih Tersisa
Dalam audit HR, ini termasuk kesalahan yang cukup sering ditemukan.
Perusahaan fokus menghitung pesangon tetapi lupa mengakomodasi hak cuti yang belum digunakan.
Salah Menghitung Masa Kerja
Selisih beberapa bulan bisa mengubah kategori pesangon dan UPMK.
Akibatnya nominal yang dibayarkan menjadi tidak sesuai aturan.
Tidak Mendokumentasikan Perhitungan
Saat karyawan meminta rincian pembayaran, HR kesulitan menjelaskan dasar perhitungannya.
Praktik terbaik adalah membuat lembar kalkulasi yang transparan dan dapat diaudit.
Perbandingan Metode Manual vs Sistem HRIS
Ketika jumlah karyawan masih sedikit, Excel mungkin masih cukup membantu. Namun begitu perusahaan berkembang, risiko kesalahan ikut meningkat.
Perbandingan Perhitungan Pesangon Manual vs Software HRIS
| Proses | Manual Excel | Software HRIS |
|---|---|---|
| Data masa kerja | Input manual | Otomatis |
| Perhitungan pesangon | Rumus dibuat sendiri | Sistematis |
| Perubahan regulasi | Update manual | Update lebih mudah |
| Risiko human error | Tinggi | Lebih rendah |
| Audit data | Sulit | Lebih mudah |
| PHK massal | Memakan waktu | Lebih cepat |
| Integrasi payroll | Terpisah | Terintegrasi |
Dari pengalaman implementasi HRIS, tantangan terbesar bukan menghitung satu karyawan, melainkan memastikan konsistensi perhitungan untuk puluhan hingga ratusan karyawan secara bersamaan.
Tips Memilih Solusi yang Tepat
Jika perusahaan ingin mengelola payroll dan kompensasi PHK dengan lebih akurat, gunakan checklist berikut:
Checklist
- ✓ Data masa kerja tersimpan otomatis
- ✓ Riwayat mutasi dan promosi tercatat
- ✓ Terintegrasi dengan payroll
- ✓ Mampu menghitung komponen BPJS
- ✓ Mendukung perhitungan PPh 21
- ✓ Menyediakan laporan audit
- ✓ Mudah digunakan HR dan finance
- ✓ Mendukung ekspor data ke Excel
- ✓ Memiliki dukungan implementasi
- ✓ Sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia
Pertanyaan Seputar Pesangon PHK
Kelola Perhitungan Pesangon PHK Lebih Akurat dengan HRIS dan Payroll Terintegrasi
Permudah perhitungan pesangon PHK, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) berdasarkan masa kerja, gaji pokok, tunjangan tetap, serta komponen hak karyawan lainnya. Dengan dukungan sistem HRIS dan payroll terintegrasi, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan, mempercepat proses administrasi PHK, memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan, serta mengelola kompensasi karyawan secara lebih transparan dan terdokumentasi.
Request Demo GratisKesimpulan
Menghitung pesangon PHK bukan sekadar mengalikan gaji dengan masa kerja. HR harus memastikan tiga hal utama sudah benar: dasar upah yang digunakan, masa kerja karyawan, dan komponen hak yang wajib dibayarkan.
Dalam praktiknya, kesalahan kecil pada data payroll atau masa kerja dapat berujung pada sengketa yang menghabiskan waktu dan biaya perusahaan. Karena itu, proses perhitungan perlu dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja serta PP 35 Tahun 2021.
Bagi perusahaan yang mengelola puluhan hingga ratusan karyawan, penggunaan sistem HRIS dan payroll terintegrasi dapat membantu mengurangi risiko human error, mempercepat proses perhitungan kompensasi, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan.
Dengan perhitungan yang tepat, perusahaan dapat menjalankan proses PHK secara profesional, meminimalkan risiko hukum, dan tetap menjaga hubungan baik dengan karyawan yang terdampak.